Feeds RSS

Minggu, 15 November 2009

Resume Ekonomi Koperasi bab 5

BAB 5. SISA HASIL USAHA

A. PENGERTIAN SHU

B. INFORMASI DASAR

C. RUMUS PEMBAGIAN SHU

D. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

A. PENGERTIAN SHU

1. Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

· Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

· SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

· Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

· Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.

· Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

· Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

B. INFORMASI DASAR

· Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :

1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku

2. Bagian (persentase) SHU anggota

3. Total simpanan seluruh anggota

4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota

5. Jumlah simpanan per anggota

6. Omzet atau volume usaha per anggota

7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota

8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha

anggota

· Istilah-istilah Informasi Dasar yaitu :

1. SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)

2. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

3. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

4. Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

5. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota

6. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

C. Rumus Pembagian SHU

· Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

· Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

· Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU per anggota

• SHUA = JUA + JMA

Ket Di mana :

SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota

JUA = Jasa Usaha Anggota

JMA = Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model

Matematika

• SHU Pa = Va x JUA+ S a x JMA

----- -----

VUK TMS

Ket Dimana :

SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota

JUA : Jasa Usaha Anggota

JMA : Jasa Modal Anggota

VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)

UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)

Sa : Jumlah simpanan anggota

TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

D. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.

.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.

.Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

.SHU anggota dibayar secara tunai

Kamis, 12 November 2009

Ekonomi Koperasi " resume"

RESUME EKONOMI KOPERASI

BAB III

ORGANISASI & MANAJEMEN

A. Bentuk Organisasi

B. Hirarki Tanggung Jawab

C. Pola Manajemen

A. Bentuk Organisasi

a. Hanel yaitu Suatu bentuk system social ekonomi atau social tekhnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

Terdiri atas Sub Sistem Koperasi yaitu :

· Individu (pemilik dan consume akhir)

· Pengusaha Perorangan/kelompok (pemasok/supplier)

· Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

b. Ropke

Identifikasi Ciri khusus :

· Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama ( kelompok koperasi)

· Kelompok Usaha untuk perbaikan kondisi ekonomi (swadaya kelompok koperasi)

· Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya ( penyediaan barang dan jasa)

· Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggotanya

Terdiri atas Sub Sistem yaitu :

Anggota Koperasi

Badan Usaha Koperasi

Organisasi Koperasi

Dalam koperasi di Indonesia yaitu :

· Bentuk ; Rapat anggota,Pengurus, Pengelola dan Pengawas

Dalam Rapat anggota yaitu “

· Wadah anggota untuk memgambil keputusan

· Pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas yaitu :

Penetapan anggaran dasar

Kebijaksanaan umum (manajemen, koperasi, organisasi& usaha)

Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus

Pembagian SHU

Pengesahan pertanggung jawaban

Penggabungan,pendirian dan peleburan

B. Hirarki Tanggung Jawab

a. Pengurus yaitu : Ketua, Sekertaris, Bendahara

· Tugas yaitu :

Mengelola Koperasi dan usahanya

Mengajukan rancangan Rencana Kerja, Budget dan belanja koperasi

Menyelenggarakam Rapat anggota

Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban

Maintenance daftar anggota koperasi

· Wewenang

Mewakili koperasi di dalam & di luar pengadilan

Meningkatkan peran koperasi

· Pengawas

Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi& usaha koperasi.

UU 25 Th. 1992 pasal 39 yaitu

° Bertugas untuk melakukan pengawasan kebjakan dan pengelolaan koperasi

° Berwenang untuk meneliti catatan yang ada& mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

· Pengelola yaitu :

Karyawan/pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh penurus.

Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional

Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja

Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

C. Pola Manajemen

Terdiri dari yaitu :

· Rapat Anggota

· Pengawas

· Paengawas

· Pengelola

a. Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif

b. Terdapat pola job description pada setiap unsure dalam koperasi

c. Setipa unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda ( decision area)

d. Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama ( shared decision areas)

BAB IV

TUJUAN & FUNGSI

A. Badan Usaha Koperasi

B. Tujuan & Nilai Koperasi

C. Kegiatan Usaha Koperasi

A. Badan Usaha

· Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992).

· Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya

· Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa

· Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan system manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

B. Tujuan & Fungsi Koperasi

1. Perusahaan Bisnis

a. Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan

1. Mendefinisikan organisasi

2. Mengkoordinasi keputusan

3. Menyediakan norma

4. Sasaran yang lebih nyata

b. Tujuan perusahaan :

Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost

2. Koperasi

· Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented

· Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)

· Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)

· Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Kontribusi Teori Bisnis pada

Success Koperasi

a. Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)

b. Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen

c. Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.

Kontribusi Teori Laba pada

Success Koperasi

a. Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.

b. Innovation theory of profit; perolehan laba yang karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.

c. Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.

Kegiatan Usaha

· Key success factors kegiatan usaha koperasi :

· Status dan motif anggota koperasi

a. Bidang usaha (bisnis)

b. Permodalan Koperasi

c. Manajemen Koperasi

d. Organisasi Koperasi

e. Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

Status & Motif Anggota

· Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)

· Owners : menanamkan modal investasi

· Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal

· Kriteria minimal anggota koperasi

· Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi

· Memiliki pola income reguler yang pasti

Bisnis Koperasi

Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).

Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Permodalan Koperasi

· UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).

· Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.

· Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Alternatif Pemenuhan Modal

a. Prinsip alokasi flow permodalan :

b. Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja

c. Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi

d. Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.

e. Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.