Feeds RSS

Jumat, 16 Oktober 2009

Resume Ekonomi Koperasi

BAB I

KONSEP, ALIRAN dan SEJARAH KOPERASI

v KONSEP KOPERASI

ü Konsep Koperasi Barat

Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur positif Konsep Koperasi Barat:

· Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota.

· Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.

· Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.

Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya:

· Promosi kegiatan ekonomi anggota

· Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, dan lain-lain.

v KONSEP KOPERASI SOSIALIS

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

v KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG

ü Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

ü Perbedaan dengan Konsep Sosialis:

Konsep Sosialis: ujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.

Konsep Negara Berkembang: tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

v LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

ü Keterkaitan Ideologi, Sistem, Perekonomian dan Aliran Koperasi

· Idiologi Liberalisme/ Kapitalisme memiliki sistem perekonomian yaitu Sistem Ekonomi Bebas Liberal dan aliran koperasiya yaitu Yardstick.

· Idiologi Komunisme/ Sosialisme memiliki sistem perekonomian yaitu Sistem Ekonomi Sosialis dan aliran koperasinya yaitu Sosialis.

· Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme memiliki sistem perekonomian yaitu Sistem Ekonomi Campuran dan aliran koperasinya yaitu Persemakmuran (Commonwealth).

ü Aliraran Koperasi

· Aliran Yardstick

o Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.

o Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat.

o Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dll.

· Aliran Sosialis

o Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui koperasi.

o Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

· Aliran Persemakmuran

o Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

o Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.

o Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat ”Kemitraan (partnership)”.

v SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

ü Sejarah Lahirnya Koperasi

· 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.

· 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian ”The Cooperative Whole SaleSociety (CWS)”.

· 1818-1888 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.

· 1896 di London dibentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

ü Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

· 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, ”Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.

· 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.

· 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.

· 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.

· 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.

· 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-undang No.14 tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.

· 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

· Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

BAB II

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

KOPERASI, GOTONG ROYONG DAN TOLONG MENOLONG

Ø Koperasi

Mengandung makna ”kerja sama”, ada juga mengartikan ”menolong satu sama lain”. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya. Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi:

§ Fungsi Sosial

§ Fungsi Ekonomi

§ Fungsi Poloitik

§ Fungsi Etika

Ø Gotong Royong

Gotong royong adalah kegiatan bersama.

Ø Tolong Menolong

Tolong menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.

Ø Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.

PENGERTIAN KOPERASI

Ø ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:

  1. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  2. Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  4. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
  5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Ø (P.J.V. Dooren)

Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasab kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Ø (Hatta, Bpk Koperasi Indonesia)

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

Ø Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

5. Unsur Koperasi Indonesia, yaitu:

Ø Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)

Ø Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi

Ø Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan ”prinsip-prinsip koperasi”

Ø Koperasi Indonesia adalah ”Gerakan Ekonomi Rakyat”

Ø Koperasi Indonesia ”berazaskan kekeluargaan”.

0 komentar:

Posting Komentar